"5 Agustus 2019 menyampaikan laporan Hasil Audit BPK ke KPK," tutur Arie.
Dengan demikian, kata Arie, proses hukum dugaan korupsi di PT Antam yang saat ini bergulir di KPK merupakan tindak lanjut dari laporannya selaku Dirut PT Antam 2017-2019.
Baca juga: Kejagung Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Salah Satunya di Antam
Pernyataan Arie diperkuat dengan sejumlah surat aduan dan komunikasi Direksi PT Antam selaku pelapor dengan KPK.
"Kita yang mendorong. Justru kita kejar terus," ujar Arie.
Sebagai informasi, perkara Dody saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menduga, Didy bersama-sama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Namun, dalam proses hukum berjalan, Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan menang.
Belakangan, KPK menyatakan kembali memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Antam. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nama tersangka yang baru saja ditetapkan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Dody diduga bersepakat dengan Siman Bahar menyerahkan anoda logam ke PT Loco Montrado untuk diolah menjadi emas batangan.
Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisa kemampuan.
Kemudian, Jaksa juga menduga Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam itu tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya.
Akibatnya, tindakan itu diduga memperkaya Siman Bahar sebesar Rp Rp100.796.544.104,31.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.