JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka .
Adapun Siman terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Ia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Dalam konferensi pers Selasa (18/1/2023) sore, KPK hanya mengumumkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka.
“Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya.
Karyoto mengatakan, kemenangan Siman Bahar dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah.
Menurut dia, kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka Siman belum begitu kuat.
“Nah sekarang ini sudah kuat,” ujar Karyoto.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan Siman Bahar karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.
Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam
Saat ini, kata Alex, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado.
“Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.
Ia menuturkan, KPK tidak hanya akan menetapkan tersangka dari satu pihak. Lembaga antirasuah akan terus mengejar pihak lain yang juga diuntungkan dalam kasus korupsi ini.
“Kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Siman Bahar teregister dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan, permohonan Siman Bahar dikabulkan untuk sebagian.