JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bertindak atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Bawaslu RI sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan harus menegur KPU dalam hal penghapusan LPSDK," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Selaras dengan itu, koalisi juga mendesak KPU RI agar mencabut keterangan soal alasan LPSDK tidak lagi menjadi kewajiban peserta pemilu, padahal sudah diwajibkan sejak Pemilu 2014.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan karena masa kampanye yang sangat singkat dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya (75 hari) dan LPSDK tak tercantum di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti Bawaslu
Koalisi juga meminta KPU RI tetap mengakomodasi adanya LPSDK untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Alasan masa waktu kampanye pendek benar-benar tidak masuk akal untuk dijadikan dalih menghapus kewajiban LPSDK. Sebab, proses administrasi pelaporan itu bukan dibebankan kepada KPU, melainkan partai politik," kata Kurnia.
Kurnia menegaskan bahwa KPU adalah lembaga independen sehingga seharusnya dapat membuat ketentuan sendiri sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.
Dalam hal LPSDK, KPU dinilai seharusnya tak perlu khawatir soal masa kampanye yang singkat karena hanya menerima dan melakukan verifikasi untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
"Selain itu, praktik LPSDK ini sudah terjadi sejak lama dan mestinya telah diketahui oleh setiap peserta pemilu," kata Kurnia.
Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran
"Kami khawatir tindakan para anggota KPU ini hanya untuk mengakomodir kepentingan politik peserta pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan," ujarnya lagi.
Sementara itu, alasan bahwa LPSDK tak tercantum dalam UU Pemilu juga dianggap sebagai tafsir yang terlalu letterlijk.
UU Pemilu dianggap telah memberikan mandat untuk hal semacam ini walaupun tak secara eksplisit menyebut soal LPSDK.
"Kewajiban penyerahan LPSDK harus diartikan sebagai mandat langsung dari tiga prinsip pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu yakni, jujur, terbuka, dan akuntabel. Bukan hanya itu, keterkaitan urgensi LPSDK juga memenuhi Pasal 4 huruf b UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas," kata Kurnia.
Baca juga: ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganggap bahwa Bawaslu perlu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024 seiring ditiadakannya LPSDK.
"Bawaslu memang akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk memeriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.