Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti Bawaslu

Kompas.com - 31/05/2023, 12:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menganggap bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu bekerja lebih ekstra mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024.

Hal ini seiring dihapusnya kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU.

Oleh karenanya, peserta pemilu hanya perlu melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Bawaslu memang akhirnya harus menunggu sampai LPPDK diserahkan untuk memeriksa sumber dana dan belanja peserta pemilu," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

"Oleh karena itu, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel," ujarnya lagi.

Masa kampanye yang singkat selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 harus dimanfaatkan betul oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara cermat.

Titi mengatakan, pengawasan secara cermat atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang, baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri.

Aktivitas kampanye ini, menurutnya, harus diperiksa dengan laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU, apakah besaran dana kampanye yang masuk dan keluar selaras dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.

"Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu, terutama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Titi.

Baca juga: KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Pengamat: Lemahkan Semangat Antikorupsi

"Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu lagi.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diundangkan.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com