Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Kompas.com - 05/06/2023, 10:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Wujud pemaksaan dalam kejahatan pemerkosaan, tidak selalu melalui fisik, bisa juga dipaksa lewat psikis”.- Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

TUDUHAN atau pemberian stigma buruk dalam kasus tindak asusila dan kekerasan seksual masih sering dilekatkan pada si korban sebagai triger alias pemicu terjadinya kasus, atau dipersalahkan sebagai suatu hubungan mau sama mau tanpa paksaan.

Sebagaimana kasus yang menimpa seorang remaja putri 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Namun tuduhan itu menuai berbagai tanggapan kritis.

Persetubuhan anak, perkosaan dan Victim Blaming

Korban mengalami kejahatan tindak asusila, ketika menjadi relawan banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo, pada 2022 lalu.

Ketika Ia bekerja di dapur kebencanaan, tak disangka salah seorang dari pelayan di sana ternyata menjalankan praktik prostitusi.

Hal ini juga yang membuat korban kemudian mengalami kejahatan seksual masif, yang tidak hanya terjadi sekali saja, namun dialami korban secara berulang selama sepuluh bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023, di tempat yang berbeda dan dilakukan oleh pelaku berbeda.

Persoalan menjadi sorotan tajam ketika Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menegaskan, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur.

Kapolda Sulteng juga menyebut, tidak ada unsur paksaan oleh para tersangka terhadap korban. Korban dibujuk para tersangka untuk melakukan persetubuhan.

Polemik memanas terutama dari kalangan ahli pidana, sebagaimana disuarakan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia menekankan kasus tersebut tetaplah pemerkosaan. Pasalnya, wujud pemaksaan tidak selalu melalui fisik, bisa juga dipaksa lewat psikis.

Apalagi kondisi korban merupakan anak di bawah umur, dengan kondisi ekonomi yang kurang dan ia juga bertanggungjawab membiayai dua adiknya dalam kondisi keluarga yang telah bercerai.

Fickar menyentil Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang dianggap kurang kompeten dalam menangani kasus karena perspektifnya yang sempit.

Penegak hukum semestinya melengkapi pengetahuan dengan ilmu penunjang, seperti sosiologi dan antropologi. Apalagi pemerkosaan atau tindak asusila yang dialami korban terjadi dalam pola yang tidak seimbang.

Para tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku di antaranya berasal dari berbagai profesi, mulai dari guru, kepala desa, hingga oknum polisi. Mereka sejatinya memahami bahwa apa yang dilakukan adalah tindakan kejahatan.

Pernyataan Kapolda membawa konsekuensi psikologis bagi si korban, dan juga publik yang merasa terganggu, seolah-olah korban juga berperan sebagai pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com