Pun dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru disebut persetubuhan terhadap anak merupakan pemerkosaan.
"Sangat disayangkan peningkatan pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual cukup minim. Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," bebernya.
Dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum perlu berpihak kepada korban.
Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban. Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.
Di sisi lain, Maidina meminta polisi memahami gender supaya tidak terkesan turut menyalahkan korban dalam proses penyidikan. Dalam banyak kasus, laki-laki cenderung lekat dengan maskulinitas
"Menyalahkan korban apalagi menggali riwayat seksual korban dilarang oleh undang-undang, dan hanya memperburuk citra polisi," jelasnya.
Atas narasi yang disampaikan kepolisian, ia meminta pimpinan Polri segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho. Pimpinan polisi harus mengambil sikap dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang lebih berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.