Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

Kompas.com - 03/06/2023, 09:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak berusia 16 tahun berinisial RO dengan 11 pria termasuk kepala desa, guru sekolah dasar, hingga anggota Brimob di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, menemui titik baru.

Terkini, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan di bawah umur. Polisi menggunakan dalih persetujuan karena adanya iming-iming atau hubungan bersifat transaksional.

Adapun kasus terungkap setelah korban yang masih remaja melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Korban melapor ke setelah mengalami sakit pada bagian perut. Korban juga menyampaikan tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Baca juga: Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Sementara itu, pernyataan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan di bawah umur dinyatakan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Kesimpulan polisi lantas dikritik banyak pihak. Para pemerhati anak hingga pakar menilai kesimpulan ini "blunder" lantaran korbannya merupakan anak yang sangat rentan dieksploitasi.

Mereka ramai-ramai bersuara mengkritik kesimpulan yang diumumkan kepolisian atas kasus kekerasan seksual ini.

Disebut kurang piknik

Kritik atas pernyataan polisi disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menyentil Kapolda Sulteng kurang piknik, lantaran memberikan statement yang tidak tepat.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.

Dengan begitu, polisi akan memiliki banyak perspektif saat memeriksa kasus yang sama dengan kasus-kasus ini.

"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menekankan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan. Pasalnya di sini terjadi pola relasi yang tidak seimbang antara korban dengan pelaku.

Tidak mungkin tidak ada paksaan kepada korban. Meski bukan dalam bentuk fisik, bisa jadi paksaan yang diberikan menyerang psikis.

Baca juga: Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Korban yang merupakan anak di bawah umur dan tanpa dampingan orang tua, belum dewasa dan belum mampu mengukur untung rugi atas apa yang dikerjakan.

"Jika sang wanita belum dewasa, maka apapun alasannya, itu pemaksaan atau perkosaan. Karena pola relasi yang tidak seimbang tadi," imbuh Fickar.

Tak ada unsur suka sama suka

Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, turut menyatakan ketidaksetujuannya. Sama dengan Fickar, ia menilai kasus persetubuhan dengan korban anak merupakan kasus pemerkosaan.

Meskipun, ada iming-iming yang dijanjikan pelaku kepada korban.

Ia bahkan menyatakan, tidak ada konsep suka sama suka dalam kasus persetubuhan dengan korban anak, sehingga kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Alih-alih persetubuhan di bawah umur,

Ia lebih setuju kasus ini disebut kejahatan seksual terhadap anak alih-alih persetubuhan di bawah umur. Hal ini berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).

Bukan tidak mungkin remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban eksploitasi seksual anak. Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022.

Baca juga: Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil Kurang Piknik

Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai. Ia sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi korban sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.

Adapun mengacu pada UU PA, pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga. Apalagi, ada unsur bujuk rayu atau iming-iming dijanjikan sesuatu.

"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.

Utamakan empati

Kritik lainnya datang dari Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka meminta polisi mengutamakan empati dalam menyidik kasus itu.

Ia pun menyayangkan narasi polisi yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan kanan anak adalah persetubuhan di bawah umur. Hal ini, seolah-olah mereduksi kejahatan para pelaku.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menyampaikan, polisi harusnya banyak mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual sejalan dengan pemenuhan hak korban.

Baca juga: Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dalam diskursus perlindungan anak, segala bentuk persetubuhan dengan cara apapun, kekerasan, ancaman, atau rayuan mutlak sebagai pemerkosaan atau Statutory Rape.

Pernyataan itu dikuatkan dalam. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), serta UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pun dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru disebut persetubuhan terhadap anak merupakan pemerkosaan.

"Sangat disayangkan peningkatan pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual cukup minim. Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," bebernya.

Berpihak pada korban

Dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum perlu berpihak kepada korban.

Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban. Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.

Di sisi lain, Maidina meminta polisi memahami gender supaya tidak terkesan turut menyalahkan korban dalam proses penyidikan. Dalam banyak kasus, laki-laki cenderung lekat dengan maskulinitas

"Menyalahkan korban apalagi menggali riwayat seksual korban dilarang oleh undang-undang, dan hanya memperburuk citra polisi," jelasnya.

Atas narasi yang disampaikan kepolisian, ia meminta pimpinan Polri segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho. Pimpinan polisi harus mengambil sikap dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com