Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

Kompas.com - 03/06/2023, 09:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak berusia 16 tahun berinisial RO dengan 11 pria termasuk kepala desa, guru sekolah dasar, hingga anggota Brimob di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, menemui titik baru.

Terkini, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan di bawah umur. Polisi menggunakan dalih persetujuan karena adanya iming-iming atau hubungan bersifat transaksional.

Adapun kasus terungkap setelah korban yang masih remaja melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Korban melapor ke setelah mengalami sakit pada bagian perut. Korban juga menyampaikan tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Baca juga: Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Sementara itu, pernyataan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan di bawah umur dinyatakan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Kesimpulan polisi lantas dikritik banyak pihak. Para pemerhati anak hingga pakar menilai kesimpulan ini "blunder" lantaran korbannya merupakan anak yang sangat rentan dieksploitasi.

Mereka ramai-ramai bersuara mengkritik kesimpulan yang diumumkan kepolisian atas kasus kekerasan seksual ini.

Disebut kurang piknik

Kritik atas pernyataan polisi disampaikan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menyentil Kapolda Sulteng kurang piknik, lantaran memberikan statement yang tidak tepat.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.

Dengan begitu, polisi akan memiliki banyak perspektif saat memeriksa kasus yang sama dengan kasus-kasus ini.

"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menekankan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan. Pasalnya di sini terjadi pola relasi yang tidak seimbang antara korban dengan pelaku.

Tidak mungkin tidak ada paksaan kepada korban. Meski bukan dalam bentuk fisik, bisa jadi paksaan yang diberikan menyerang psikis.

Baca juga: Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Korban yang merupakan anak di bawah umur dan tanpa dampingan orang tua, belum dewasa dan belum mampu mengukur untung rugi atas apa yang dikerjakan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com