JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap ABG, RO (16), oleh 11 pelaku yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, disebut tetap tergolong pemerkosaan karena terdapat pola relasi tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dikenal istilah konsensual atau atas persetujuan dalam peristiwa persetubuhan dengan anak.
"Karena pola relasi yang tidak seimbang, maka tidak ada istilah persetujuan. Karena pola hubungannya pola hubungan yang tidak seimbang alias pola relasi yang menekan atau memaksa," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Ayah ABG 16 Tahun yang Diperkosa 11 Pria di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK
Maka dari itu, kata Fickar, karena situasi dan pola relasi yang menekan antara para terduga pelaku dengan korban tidak bisa dihindarkan hubungan yang terjadi digolongkan sebagai tindak pidana.
"Ini menggambarkan perlindungan terhadap pihak yang lemah (anak) dalam pola relasi yang tidak seimbang antara orang dewasa dengan anak-anak," ucap Fickar.
Fickar mengatakan, karena yang terjadi adalah peristiwa hubungan badan antara para pelaku yang sudah dewasa dengan anak-anak, maka perbuatan itu tetap tergolong sebagai pemerkosaan.
"Karena itu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tetap dikualifikasi sebagai perkosaan," ujar Fickar.
Baca juga: Kapolri Atensi Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria di Sulteng yang Disebut Polisi Persetubuhan
Sedangkan jika para pelaku dan korban sama-sama tergolong dewasa dan hubungan seksual itu terjadi karena atas persetujuan kedua belah pihak maka tidak ada yang bisa dihukum.
Sebelumnya diberitakan, RO dilaporkan diperkosa oleh 11 lelaki dalam kurun waktu April 2022 sampai Januari 2023.
Para terduga pelaku disebut terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.
Baca juga: Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis
Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya. Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
Alasannya, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.
Korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.
Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan ABG 16 Tahun Disebut Persetubuhan, Kompolnas: Polisi Serba Salah
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.