Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

Kompas.com - 02/06/2023, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sangat mungkin disanksi etik imbas unggahannya di media sosial soal putusan MK mengenai sistem pemilu tertutup.

Menurut Jimly, MK berpeluang mem-blacklist atau memasukkan Denny dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi mengajukan atau mendampingi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV dikutip Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Jimly ragu pernyataan Denny soal putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup benar adanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku telah mengonfirmasi langsung ke MK terkait ini. MK pun menyatakan bahwa uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 masih bergulir dan belum diputuskan.

Oleh karenanya, Jimly yakin pernyataan Denny soal putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup hanya ilusi. Sekalipun benar, seharusnya itu menjadi rahasia negara yang tak diungkap ke publik sebelum diumumkan langsung oleh lembaga berwenang, dalam hal ini MK.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka sesudah diputuskan," ujar Jimly.

"Sebagai profesional dia tahu ini rahasia, kalau dia bocorkan itu etika profesional sebagai advokat itu bisa dipersoalkan,” tuturnya.

Jika perkara ini dibawa ke ranah hukum, kata Jimly, terbuka peluang Denny terjerat pasal pidana. Pakar hukum tata negara itu sangat mungkin dijerat pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.

Namun, mengingat sekarang tahun politik, Jimly tak menyarankan perkara ini diusut secara hukum, melainkan cukup menyoal etika.

MK pun disarankan cepat bergerak untuk menuntaskan kegaduhan ini supaya tak jadi persoalan berkepanjangan.

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," kata Jimly.

"Kita mesti tegas. MK ini cepat bertindak, harus bersikap. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita membuatnya dulu capek,” tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu tertutup gaduh beberapa waktu terakhir. Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com