Salin Artikel

Eks Hakim Sebut Denny Indrayana Bisa Kena “Blacklist” MK Imbas Pernyataan soal Putusan Pemilu Tertutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sangat mungkin disanksi etik imbas unggahannya di media sosial soal putusan MK mengenai sistem pemilu tertutup.

Menurut Jimly, MK berpeluang mem-blacklist atau memasukkan Denny dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi mengajukan atau mendampingi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV dikutip Jumat (2/6/2023).

Jimly ragu pernyataan Denny soal putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup benar adanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku telah mengonfirmasi langsung ke MK terkait ini. MK pun menyatakan bahwa uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 masih bergulir dan belum diputuskan.

Oleh karenanya, Jimly yakin pernyataan Denny soal putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup hanya ilusi. Sekalipun benar, seharusnya itu menjadi rahasia negara yang tak diungkap ke publik sebelum diumumkan langsung oleh lembaga berwenang, dalam hal ini MK.

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka sesudah diputuskan," ujar Jimly.

"Sebagai profesional dia tahu ini rahasia, kalau dia bocorkan itu etika profesional sebagai advokat itu bisa dipersoalkan,” tuturnya.

Jika perkara ini dibawa ke ranah hukum, kata Jimly, terbuka peluang Denny terjerat pasal pidana. Pakar hukum tata negara itu sangat mungkin dijerat pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.

Namun, mengingat sekarang tahun politik, Jimly tak menyarankan perkara ini diusut secara hukum, melainkan cukup menyoal etika.

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," kata Jimly.

"Kita mesti tegas. MK ini cepat bertindak, harus bersikap. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita membuatnya dulu capek,” tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu tertutup gaduh beberapa waktu terakhir. Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

MK pun seketika membantah kabar tersebut. Ketua MK Anwar Usman menegaskan, tak ada informasi bocor mengenai putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini menyebut, judicial review terhadap UU tersebut masih diproses oleh MK dan hingga kini belum diputuskan.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanya Anwar Usman saat ditemui di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Terbaru, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas unggahannya di media sosial itu.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Pelapor menuding bahwa lewat akun media sosialnya Denny Indrayana mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoaks), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Bareskrim pun menyebut akan segera memanggil Denny untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/18464371/eks-hakim-sebut-denny-indrayana-bisa-kena-blacklist-mk-imbas-pernyataan-soal

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Nasional
Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Nasional
Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Nasional
Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Nasional
Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke