JAKARTA, KOMPAS.com - Isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal tentang sistem pemilu berbuntut panjang.
Berawal dari kabar yang diungkap oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, kini, polemik tersebut bergulir ke pihak kepolisian.
Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...
Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tudingan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pembocoran rahasia negara. Bareskrim pun bakal segera memanggil Denny.
Sementara, hingga kini MK belum menggelar sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017. MK juga membantah bahwa putusan terkait perkara ini bocor.
Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana. Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
Baca juga: Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.
Seketika, unggahan Denny di media sosial itu ramai. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun langsung meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tersebut.
Mahfud mengatakan, putusan MK yang belum dibacakan sedianya masih berstatus rahasia negara. Sehingga, menurutnya, unggahan Denny bisa disebut pembocoran rahasia negara.
Baca juga: MK Diminta Pertimbangkan Putusan Sistem Pemilu Tak Berlaku untuk Pemilu 2024
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Mahfud bahkan mengatakan, dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua MK tidak berani bertanya kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi ini.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.