JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sangat mungkin disanksi etik imbas unggahannya di media sosial soal putusan MK mengenai sistem pemilu tertutup.
Menurut Jimly, MK berpeluang mem-blacklist atau memasukkan Denny dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi mengajukan atau mendampingi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
“Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV dikutip Jumat (2/6/2023).
Jimly ragu pernyataan Denny soal putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup benar adanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku telah mengonfirmasi langsung ke MK terkait ini. MK pun menyatakan bahwa uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 masih bergulir dan belum diputuskan.
Oleh karenanya, Jimly yakin pernyataan Denny soal putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup hanya ilusi. Sekalipun benar, seharusnya itu menjadi rahasia negara yang tak diungkap ke publik sebelum diumumkan langsung oleh lembaga berwenang, dalam hal ini MK.
Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...
"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka sesudah diputuskan," ujar Jimly.
"Sebagai profesional dia tahu ini rahasia, kalau dia bocorkan itu etika profesional sebagai advokat itu bisa dipersoalkan,” tuturnya.
Jika perkara ini dibawa ke ranah hukum, kata Jimly, terbuka peluang Denny terjerat pasal pidana. Pakar hukum tata negara itu sangat mungkin dijerat pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.
Namun, mengingat sekarang tahun politik, Jimly tak menyarankan perkara ini diusut secara hukum, melainkan cukup menyoal etika.
MK pun disarankan cepat bergerak untuk menuntaskan kegaduhan ini supaya tak jadi persoalan berkepanjangan.
"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," kata Jimly.
"Kita mesti tegas. MK ini cepat bertindak, harus bersikap. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita membuatnya dulu capek,” tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.
Sebagaimana diketahui, pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu tertutup gaduh beberapa waktu terakhir. Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.
Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.