Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 18:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sangat mungkin disanksi etik imbas unggahannya di media sosial soal putusan MK mengenai sistem pemilu tertutup.

Menurut Jimly, MK berpeluang mem-blacklist atau memasukkan Denny dalam daftar hitam sehingga tak bisa lagi mengajukan atau mendampingi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

“Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," kata Jimly dalam program Rosi Kompas TV dikutip Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Jimly ragu pernyataan Denny soal putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup benar adanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku telah mengonfirmasi langsung ke MK terkait ini. MK pun menyatakan bahwa uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 masih bergulir dan belum diputuskan.

Oleh karenanya, Jimly yakin pernyataan Denny soal putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup hanya ilusi. Sekalipun benar, seharusnya itu menjadi rahasia negara yang tak diungkap ke publik sebelum diumumkan langsung oleh lembaga berwenang, dalam hal ini MK.

Baca juga: Jawaban MK Usai Dituding Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup...

"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka sesudah diputuskan," ujar Jimly.

"Sebagai profesional dia tahu ini rahasia, kalau dia bocorkan itu etika profesional sebagai advokat itu bisa dipersoalkan,” tuturnya.

Jika perkara ini dibawa ke ranah hukum, kata Jimly, terbuka peluang Denny terjerat pasal pidana. Pakar hukum tata negara itu sangat mungkin dijerat pasal penyebaran rahasia negara, atau bahkan berita bohong.

Namun, mengingat sekarang tahun politik, Jimly tak menyarankan perkara ini diusut secara hukum, melainkan cukup menyoal etika.

MK pun disarankan cepat bergerak untuk menuntaskan kegaduhan ini supaya tak jadi persoalan berkepanjangan.

"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," kata Jimly.

"Kita mesti tegas. MK ini cepat bertindak, harus bersikap. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita membuatnya dulu capek,” tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK tentang sistem pemilu tertutup gaduh beberapa waktu terakhir. Persoalan ini bermula dari kicauan Denny Indrayana di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Unggahannya soal Informasi Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com