JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemaksaan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tidak selalu dalam bentuk fisik, tapi juga bisa lewat psikis.
Fickar menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menyebut tidak ada unsur pemaksaan dalam pemerkosaan anak berusia 16 tahun oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Sehingga, Agus mengatakan kasus itu sebagai persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
"Pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Ia menjelaskan, ketika ada seorang wanita yang belum memasuki usia dewasa yang disetubuhi, maka yang terjadi pemerkosaan. Sebab, ia belum bisa mengukur untung rugi dari perbuatan orang dewasa.
Menurutnya, dalam setiap kasus pemerkosaan, sudah pasti ada unsur paksaan di dalamnya, baik lewat fisik maupun psikis.
"Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," tuturnya.
Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP
Lain halnya jika persetubuhan itu dilakukan antar orang dewasa, maka tidak ada pelanggaran hukum pidananya.
"Tetapi jika sang wanita belum dewasa, maka apapun alasannya, itu pemaksaan atau perkosaan. Karena pola relasi yang tidak seimbang tadi," imbuh Fickar.
Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.
Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan ABG 16 Tahun Disebut Persetubuhan, Kompolnas: Polisi Serba Salah
Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.
Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.