JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah masih terus menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana diproses DPR RI.
"Kita menunggu dari DPR. Nanti kan (DPR) mengundang. Kan (surat presiden soal RUU Perampasan Aset) sudah diserahkan," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (1/6/2023) malam.
Oleh karenanya, Yasonna mengaku belum dapat bicara banyak soal teknis kelembagaan terkait perampasan aset nantinya.
Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
"Itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas. Nanti saja itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, RUU Perampasan Aset bakal berlangsung alot dan panjang.
Bambang Pacul juga meyakini para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut.
"Alot. Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pada waktunya, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.
Baca juga: Respons Wakil Ketua DPR soal Surpres RUU Perampasan Aset yang Belum Dibacakan di Rapat Paripurna
Bambang Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.
"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," katanya.
"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset," ujar Pacul melanjutkan.
Setelah ditetapkan wujud pembahasannya berupa panja atau pansus, maka pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dimulai.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Rampas Harta Terdakwa Meninggal atau Buron
Bambang Pacul mengatakan, semua fraksi di Komisi III DPR sudah membaca draf RUU Perampasan Aset yang dikirimkan oleh pemerintah.
Dari fraksi PDI-P, ia mengatakan, pihaknya sudah menyoroti banyak hal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
"Nah itu nanti didebatkan. Tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," katanya.
Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Dibacakan Saat Sidang Paripurna, Puan: Belum Masuk Mekanisme
Sebagai informasi, Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dibacakan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023 pada 16 Mei 2023.
Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR.
Kemudian, Puan mengatakan, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.
"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan saat ditemui usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.