Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 21:44 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama stakeholders mendeklarasikan komitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Adapun stakeholders yang dimaksud adalah pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, deklarasi bersama merupakan hal penting untuk mencapai keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila ada komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memberikan sambutan pada acara Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Ida menambahkan, deklarasi tersebut juga diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida menjelaskan, terdapat beberapa poin dalam cakupan ruang lingkup Kepmenaker, di antaranya kekerasan seksual di tempat kerja dan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca juga: Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Kemudian, kata dia, mencakup pengaduan, penanganan, serta pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Kepmenaker itu juga mengatur pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Semoga Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ucap Ida.

Selain itu, ia berharap, keberadaan Kepmenaker dapat mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum (Ketum) Apindo Hariyadi B Sukamdani mengapresiasi dan menyambut baik atas penerbitan Kepmenaker tersebut.

Baca juga: Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Sebagai wadah dunia usaha, kata dia, Apindo sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan serta tindak kekerasan seksual.

“Salah satu komitmen itu diwujudkan Apindo dengan menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Pengusaha yang telah diperbaharui,” tutur Hariyadi.

Pedoman tersebut, lanjut dia, diterbitkan atas kerja sama Apindo dengan Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO Jakarta pada Desember 2022.

"Apindo berprinsip, tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual merupakan salah satu persyaratan untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif," kata Hariyadi.

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Kereta Cepat Whoosh Diresmikan, Jokowi: Jangan Alergi Kritik, Terus Belajar

Nasional
KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

Nasional
Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Luhut: Banyak Pihak Pesimis Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Selesai

Nasional
Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia

Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia

Nasional
TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com