Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran untuk 2024 Turun Jadi Rp 18,1 T, Menkumham Ngadu ke DPR, Minta Tambahan

Kompas.com - 31/05/2023, 12:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR untuk mendukung Kemenkumham dalam meminta tambahan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun untuk pagu indikatif tahun anggaran 2024.

Hal tersebut Yasonna sampaikan dalam rapat kerja (raker) antara Kemenkumham dan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Kami meminta dukungan dari Komisi III tambahan anggaran tahun 2024 Rp 2.229.757.634.000 yang telah kami ajukan melalui surat Menkumham No. M.HH-FR.01.04-17 tanggal 26 Mei 2023 tentang Usulan Tambahan Anggaran Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024," ujar Yasonna.

Baca juga: Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan

Yasonna memaparkan alasan pihaknya mengajukan usulan penambahan anggaran.

Dia mengatakan, sebenarnya Kemenkumham mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 sebesar Rp 24.010.273.804.000 (Rp 24 triliun).

Akan tetapi, Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan pagu indikatif tahun anggaran 2024 untuk Kemenkumham sebesar Rp 18.198.813.941.000 (Rp 18,1 triliun).

Yasonna mengungkapkan, pagu indikatif tahun anggaran 2024 untuk kementerian yang dia pimpin menurun jika dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2023.

"Jika dibandingkan dengan alokasi tahun anggaran 2023, pagu indikatif Kemenkumham tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 396.483.703.000," kata dia.

Kemudian, Yasonna memaparkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dari penambahan anggaran Rp 2,2 triliun tersebut.

Baca juga: Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat

Politisi PDI-P ini mengatakan, Kemenkumham memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah.

Lalu, peningkatan pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemenuhan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang HAM di wilayah.

Selain itu, kata dia, untuk penambahan jumlah taruna politeknik yang akan mempengaruhi kebutuhan seragam, konsumsi makan, honorarium narasumber dan dosen tidak tetap, serta implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Lima, pembangunan lanjutan gedung prasarana berupa gedung Badiklat dan pembangunan lanjutan prasarana gedung Politeknik Imigrasi dan Politeknik Pemasyarakatan di Tangerang. Enam, pemenuhan sarana kerja pegawai," ujar Yasonna.

"Tujuh, peningkatan mutu bangunan dan penataan ruang kerja guna mendukung peningkatan pelayanan publik. Delapan, pemenuhan kebutuhan operasional kantor pada satker-satker yang baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com