JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merk Triumph 1.200 cc dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, moge tersebut disita di Yogyakarta.
Penyitaan dilakukan terkait pengusutan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
“Di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menyita mobil Toyota Camry, Land Cruiser dari di Kota Solo, Jawa Tengah.
Ali mengatakan, tim penyidik terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Adik Rafael Alun Diperiksa KPK soal Asal-usul Aset Fantastis Sang Kakak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.