Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 27/05/2023, 18:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bisa mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pasal berlapis tersebut di antaranya terkait penipuan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan juncto Pasal 45 juncto 28 UU ITE. Selain KUHP juga diterapkan UU ITE,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Polda Metro Sosialisasi Bahaya Cyber Crime, Singgung Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Adapun Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jastip tiket konser Coldplay melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

Dalam laporannya, pelaku disangka dengan sangkaan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Polisi Dalami soal Izin hingga Mekanisme Penjualan Saat Periksa 2 Perwakilan Promotor Konser Coldplay

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zainul, korban yang ditanganinya berjumlah 65 orang dengan kerugian hingga Rp 227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda) yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

Promotor diperiksa

Laporan tersebut sedang diusut oleh Bareskrim Polri. Pada Rabu (24/5/2023), dua perwakilan promotor konser, yakni dari PK Entertaiment diperiksa di Bareskrim sebagai saksi.


Ramadhan mengatakan, pemeriksaan digelar mulai pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB dan ditanyakan sekitar 21 pertanyaan terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan.

"Promotor yang diperiksa ada dua atas nama TH dan HS, ini dari PK Entertaiment," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Serahkan Data 23 Akun Diduga Milik Pelaku

Ramadhan menambahkan, pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay itu belum selesai. Dia mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, baik itu dari promotor PK Entertaiment atau pihak terkait lainnya.

"Kami sampaikan pemeriksaan belum tuntas dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com