Salin Artikel

Polri: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bisa mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, pasal berlapis tersebut di antaranya terkait penipuan dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan juncto Pasal 45 juncto 28 UU ITE. Selain KUHP juga diterapkan UU ITE,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Adapun Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.

Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jastip tiket konser Coldplay melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.

Dalam laporannya, pelaku disangka dengan sangkaan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zainul, korban yang ditanganinya berjumlah 65 orang dengan kerugian hingga Rp 227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda) yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.

Promotor diperiksa

Laporan tersebut sedang diusut oleh Bareskrim Polri. Pada Rabu (24/5/2023), dua perwakilan promotor konser, yakni dari PK Entertaiment diperiksa di Bareskrim sebagai saksi.


Ramadhan mengatakan, pemeriksaan digelar mulai pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB dan ditanyakan sekitar 21 pertanyaan terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan.

"Promotor yang diperiksa ada dua atas nama TH dan HS, ini dari PK Entertaiment," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ramadhan menambahkan, pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay itu belum selesai. Dia mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, baik itu dari promotor PK Entertaiment atau pihak terkait lainnya.

"Kami sampaikan pemeriksaan belum tuntas dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/18005351/polri-pelaku-penipuan-jastip-tiket-konser-coldplay-bisa-dikenakan-pasal

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke