Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Anggap MK Bekerja Tak Sesuai Fungsinya Terkait Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 26/05/2023, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak bekerja sesuai fungsinya saat mengabulkan gugatan uji materi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Dalam putusan MK, para hakim konstitusi sepakat untuk mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Selama ini model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitusional bersyarat ini sering dikritik karena dianggap melanggar dasar kewenangan dan fungsi MK yang merupakan negative legislator, yakni hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi,” ujar Taufik pada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan

Taufik mengatakan, putusan MK, baik itu inkonstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat harus dilakukan dengan menguji norma, bukan menambahkan norma baru.

Ia menganggap, putusan MK soal masa jabatan Pimpinan KPK bukan menguji norma, tapi justru menambahkan norma baru dalam memaknai sebuah undang-undang.

Sikap tersebut, lanjut Taufik, menunjukkan bahwa MK telah berubah fungsi yang sebelumnya hanya menjadi negative legislator menjadi positive legislator.

“Hal ini akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan kita dalam kaitannya dengan sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances, melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi,” tuturnya.

“Yang mestinya, dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR, yang disetujui bersama-sama dengan eksekutif atau Presiden,” sambung dia.

Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK

Taufik mengatakan bahwa putusan MK ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tak membuat tumpang tindih sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbaga ikalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan kita,” imbuh dia.

Adapun MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Hakim MK melihat ada diskriminasi pada KPK terkait masa jabatan, sebab lembaga negara independen lain telah menerapkan masa jabatan lima tahun.

Selain itu, MK menilai masa jabatan Pimpinan KPK yang hanya empat tahun bisa mengancam independensi lembaga antirasuah itu. Sebab, dalam satu periode DPR RI dan Presiden bisa dua kali melakukan pengujian pada calon pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com