Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 18:34 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, perwira menengah Polri itu diduga menerima suap dengan total Rp 57,1 miliar untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

"Sudah didengar tadi oleh terdakwa ya, sudah mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Atas dakwaan ini, apakah saudara akan menanggapi atau eksepsi? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Siap, bilamana diizinkan akan kami diskusi dengan penasihat hukum, mohon izin," jawab Bambang Kayun.

Ia pun menghampiri tim penasihat hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK. Setelah itu, dia duduk kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada tim penasihat hukumnya.

"Mohon izin, kami sampaikan untuk penasihat hukum menyampaikan kepada majelis," kata Bambang Kayun.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi hasil diskusi klien kami dalam hal ini Pak Bambang menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," timpal tim penasihat hukum Bambang Kayun.

"Tidak mengajukan eksepsi ya, jadi sama-sama kita dengar ya JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," kata Hakim Sri Hartati.

"Jadi dengan tidak mengajukan eksepsi kita lanjutkan acara pemeriksaan saksi," lanjutnya. 

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Sita Aset Bambang Kayun | Nasdem Tak Diundang ke Pertemuan Parpol di Istana

Ditemui usai persidangan, Bambang Kayun enggan menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang menduga ia telah menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar. Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu juga bungkam saat ditanya mengenai aliran suap yang diterima sejumlah penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah menjelaskan, kliennya memutuskan untuk tidak menanggapi dakwaan Jaksa KPK agar proses persidangan berjalan lebih cepat. Menurutnya, dakwaan Jaksa soal penerimaan suap dan aliran uang pelicin terhadap sejumlah penyidik dalam rangka pengkondisian perkara di Bareskrim Polri bakal dibuktikan dalam persidangan.

"Tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya, beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya, beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," kata Syarifudin.

"Mungkin itu (aliran uang kepada penyidik) akan kita buktikan di persidangan nanti, ya (melalui) kesaksian, lalu fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti, kita lihat nanti," tuturnya.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bambang Kayun juga disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

SBY Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

KSAL: Idealnya Indonesia Punya 12 Kapal Selam

Nasional
Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Sandiaga Uno Singgung soal Pengorbanan jika Tak Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Nasional
PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

Nasional
Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Nasional
Soal Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Itu Jadi Contoh

Soal Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Itu Jadi Contoh

Nasional
Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Nasional
Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Nasional
Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada 'Reshuffle'

Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada "Reshuffle"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com