Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron soal Usia Minimal Pimpinan KPK

Kompas.com - 25/05/2023, 15:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait batas usia pimpinan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Ghufron menggugat perihal batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal 29 huruf e berbunyi: "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketua MK Anwar Usman menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun tahun pada proses pemilihan," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut usia minimal dan usia maksimal dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi.

Namun, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Lantas, Guntur mencontohkan situasi yang tengah dihadapi Ghufron selaku pemohon. Ia menyebut ketika mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pemohon telah memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar untuk periode kedua.

Atas dasar itu, maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena pemohon telah berusia batas minimal yang ditentukan yaitu 40 tahun sesuai Pasal 29 huruf e UU Nomor 30 Tahun 2002.

Masalahnya, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, ternyata terjadi perubahan syarat minimum batasan usia untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Terima Kasih, Hakim MK

Hal ini pun menyebabkan pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

"Hal ini menurut Mahkmah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon," kata Guntur.

Dalam putusan mengenai pasal ini, terdapat satu Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.

Duduk perkara gugatan

Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Ghufron melakukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e,” demikian objek permohonan tersebut dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).

Adapun Pasal 29 huruf e yang digugat Ghufron ialah persyaratan dapat diangkat sebagai Pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Pada huruf e pasal itu disebutkan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Dengan demikian, Ghufron meminta pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com