Salin Artikel

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron soal Usia Minimal Pimpinan KPK

Sebelumnya, Ghufron menggugat perihal batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal 29 huruf e berbunyi: "berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Ketua MK Anwar Usman menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun tahun pada proses pemilihan," kata Anwar saat membacakan putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut usia minimal dan usia maksimal dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi.

Namun, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Lantas, Guntur mencontohkan situasi yang tengah dihadapi Ghufron selaku pemohon. Ia menyebut ketika mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pemohon telah memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar untuk periode kedua.

Atas dasar itu, maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena pemohon telah berusia batas minimal yang ditentukan yaitu 40 tahun sesuai Pasal 29 huruf e UU Nomor 30 Tahun 2002.

Masalahnya, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, ternyata terjadi perubahan syarat minimum batasan usia untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Hal ini pun menyebabkan pemohon tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

"Hal ini menurut Mahkmah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon," kata Guntur.

Dalam putusan mengenai pasal ini, terdapat satu Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.

Duduk perkara gugatan

Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Ghufron melakukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

“Mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e,” demikian objek permohonan tersebut dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).

Adapun Pasal 29 huruf e yang digugat Ghufron ialah persyaratan dapat diangkat sebagai Pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Pada huruf e pasal itu disebutkan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Dengan demikian, Ghufron meminta pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/15265161/mk-kabulkan-gugatan-nurul-ghufron-soal-usia-minimal-pimpinan-kpk

Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke