JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersyukur lantaran seluruh judicial review (JR) atau permohonan uji materinya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Ghufron mengajukan uji materi terkait batas masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun agar menjadi lima tahun. Ia juga menguggat aturan mengenai batas usia minimal calon pimpinan KPK yaitu 50 tahun, karena hal itu dianggap tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Ghufron mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang telah mengabulkan permohonannya. Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut memberikan dukungan ataupun mengkritik upaya hukumnya ke MK.
Menurut dia, perbedaan pendapat itu merupakan bukti kemewahan dalam kehidupan demokrasi.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim MK," tutur Ghufron.
“Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Baca juga: UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, UU IKN Nomor Dua
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Soal Aduan Brigjen Endar, Dewas Sudah Klarifikasi 5 Pimpinan KPK, Termasuk Firli Bahuri
Selain mengabulkan judicial review Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentnagKPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.