JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G bakal memberikan tekanan kepada partai politik tempatnya bernaung, Partai Nasdem, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Johnny sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Namun, setelah dia ditetapkan sebagai terasangka posisinya saat ini digantikan oleh sejawatnya di Partai Nasdem, Hermawi Taslim.
“Diakui atau tidak, memang dengan penetapan Menkominfo dalam konteks ini Pak Johnny Plate sebagai tersangka, akan memberikan dampak elektoral secara signifikan dan setidaknya memberikan tekanan secara psikologis kepada Partai NasDem,” kata Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (19/5/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Johnny diduga terlibat dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Ahmad menilai, aroma politis terkait hal itu memang tidak bisa dipungkiri meski Kejagung hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penetapan status tersangka terhadap Johnny tidak terkait dengan persoalan politik.
“Memang diakui atau tidak, kalau penegak hukum sudah menetapkan sebuah keputusan untuk menersangkakan siapa pun, maka besar kemungkinan sudah memiliki dua alat bukti yaang kuat. Artinya dalam sisi kasus, sebenarnya itu sudah matang,” ujar Ahmad.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPU Sebut Johnny G Plate Tetap Berhak Jadi Caleg meski Jadi Tersangka
Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Disangka Memperkaya Diri dan Salah Gunakan Wewenang
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.