Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BTS 4G Masuk Deretan Perkara Korupsi Rugikan Negara Triliunan

Kompas.com - 17/05/2023, 18:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G menjadi sorotan karena turut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka, serta prediksi nilai kerugian yang dialami negara.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.

"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp 8 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem

Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023), nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8.032.084.133.795.

Menurut Yusuf, dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut, BPKP telah melakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perhitungan negara dalam kasus proyek BTS BAKTI Kemenkominfo 4G sudah final.

Baca juga: Plate Tersangka, Ngabalin Sebut Jokowi Sudah Ingatkan Menterinya Tak Terlibat Masalah Hukum

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ucap Burhanuddin.

Alhasil, kasus korupsi BTS 4G menjadi salah satu perkara rasuah di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang cukup besar.

Menurut catatan Kompas.com, kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di Indonesia adalah perkara penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemklik PT Duta Palma Group Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.

Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Baca juga: Surya Paloh: Nasdem Bakal Beri Bantuan Hukum pada Johnny G Plate

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar selanjutnya adalah perkara rasuah kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP).

Dalam kasus itu negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 triliun.

Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) juga tercatat sebagai perkara rasuah dengan nilai kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 22,7 triliun.

Perkara korupsi itu terjadi karena jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Baca juga: Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera

Kasus korupsi lain dengan kerugian besar dan juga melibatkan sektor asuransi adalah perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus itu, Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

Baca juga: KPU Persilakan Johnny G Plate jika Ingin Mundur Jadi Bacaleg Nasdem

Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.

Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.

Kasus lainnya yang membuat negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.

Baca juga: Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kominfo Hormati Proses Hukum

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.

Kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga membuat negara merugi dalam jumlah besar, yakni Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem

Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang terjadi pada 2004 silam juga membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan berbagai pihak juga mencatatkan kerugian negara yang besar. Yakni mencapai Rp 2,3 triliun.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com