JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS Bakti 4G.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Biro Humas Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem
Selanjutnya, Kominfo menyatakan akan tetap memberikan layanan publik sesuai tugas dan fungsi meskipun terdapat proses hukum yang sedang berjalan.
Kemudian, tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan juga akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Nasdem Meyakini Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Terkait Politik
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menambah daftar tersangka dugaan korupsi BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung, yakni pada hari ini, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Plate dan Anang, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta.
Baca juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka
Mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.