Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kominfo Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 17/05/2023, 17:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS Bakti 4G.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Biro Humas Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem

Selanjutnya, Kominfo menyatakan akan tetap memberikan layanan publik sesuai tugas dan fungsi meskipun terdapat proses hukum yang sedang berjalan.

Kemudian, tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan juga akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Nasdem Meyakini Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Terkait Politik

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menambah daftar tersangka dugaan korupsi BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung, yakni pada hari ini, pada Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Plate dan Anang, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dari pihak swasta.

Baca juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka

Mereka adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com