JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah berulang-ulang kali mengingatkan menterinya agar tidak terlibat masalah hukum.
Hal ini ia sampaikan merespons penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Dalam setiap kesempatan, Bapak Presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Ngabalin: Pak Jokowi Tak Akan Intervensi
Ngabalin menegaskan bahwa Jokowi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dijalani oleh anak buahnya.
Ia juga menekankan, walaupun menteri itu merupakan kader partai politik pendukung pemerintah, Jokowi juga tidak akan ikut campur.
"Kapan terjadi masalah hukum maka tidak akan mungkin presiden akan memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," ujar Ngabalin.
Lebih lanjut, Ngabalin meminta agar kasus yang menjerat Plate tidak disangkutpautkan dengan isu-isu politik.
"Jangan pernah ada orang yang mengait-ngaitkan masalah penahanan Pak JGP dengan kasus politik, apalagi ini tahun-tahun politik dan menjelang pemilu," kata dia.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Dengan penetapan ini, total ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca juga: Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.