JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan merepatriasi atau memulangkan 25 warga negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada akhir Mei 2023.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan asesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Korban TPPO WNI di Myanmar Dijanjikan Kerja Jadi Marketing dengan Gaji Belasan Juta Rupiah
Djuhandani menambahkan, setelah korban dipulangkan, penyidik juga akan terus melakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus tersebut. Nantinya, para korban tersebut juga akan diperiksa guna mendalami lebih lanjut terkait perkara tersebut.
"Karena saat ini yang dilakukan penyidik ada hal-hal lain yang berkaitan dengan penyidikan yang perlu pendalaman pendalaman," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan TPPO di Myanmar terungkap setelah 20 WNI mengaku diperjualbelikan dan mendapat perlakukan buruk saat bekerja di wilayah konflik Myanmar.
Berdasarkan pendalaman penyidikan, ditemukan lima korban lain di KBRI Thailand. Kelima WNI itu telah lebih dahulu kabur dari perusahaan yang mempekerjakan para WNI itu.
Saat ini, total 20 WNI korban TPPO itu sudah berada di KBRI Thailand.
Baca juga: Bareskrim: 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar Rekrut 16 WNI
Dalam kasus TPPO tersebut, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut para WNI yang dikirim ke Myanmar.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan pelaku lainnya yang diduga turut melakukan perekrutan terhadap para WNI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.