JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tak banyak bicara soal penahanan keponakannya, Archi Bela oleh kepolisian.
Menurut dia, insiden penahanan salah satu keluarganya itu merupakan masalah pribadi.
"Itu hal pribadi," katanya singkat selepas Rapat Koordinasi RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi Over Kapasitas di Lapas
Eddy menuturkan, masalah tersebut tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Eddy pun tidak mau menanggapi lebih lanjut penahanan tersebut.
Dia tidak mau berkomentar lebih lanjut bila soal adanya ancaman keponakannya untuk melaporkan balik.
"Bukan berkaitan dengan tugas," kata dia lagi.
Archi Bela merupakan keponakan yang dilaporkan Wamenkumham atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan Eddy Hiariej itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Wamenkumham.
Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Keponakan Ditahan, Kuasa Hukum Wamenkumham: Sesuai dengan Prosedur
Akhirnya, pada Kamis (11/5/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri menahan Archi Bela setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi juga membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela.
“Kalau dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul bahwa pada bulan November Wamenkumhan telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini,” kata Yosi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Terkait penahanan Archi Bela oleh Bareskrim Polri sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan penyidik sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh hukum.
“Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali karena proses hukum acaranya semua dilalui. Seorang wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.