JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi menilai, penahanan keponakan kliennya, Archi Bela telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham, melaporkan Archi Bela atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan tersebut sudah dilaporkan sejak bulan November 2022, dan prosesnya sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Yosi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Bakal Laporkan Eddy Hiariej
Adapun perkara yang menjerat Archi Bela terjadi lantaran keponakan kliennya itu kerap meminta uang kepada pihak tertentu dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej yang menjabat sebagai Wamenkumham.
Tindakan mencemarkan nama baik ini membuat Wamenkumham secara pribadi melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri
“Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak bulan November 2022, bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku,” jelas Yosi.
Baca juga: Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menyebut, Archi Bela dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, pengacara Archi Bela, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia memandang, kliennya telah dikriminalisasi.
Baca juga: Tanggapi Kabar Fasilitas Lapas yang Mewah, Wamenkumham: Jika Ada, Pasti Terjadi Pelanggaran!
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini, malam ini, klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
Dia berharap, kasus menjerat kliennya itu bisa difasilitasi agar perkara selesai secara baik-baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.