Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Kompas.com - 28/03/2023, 14:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kronologi tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yang berinisial AB.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, AB meminta uang dengan mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan orang tersebut promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersnagkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi, AB telah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan yang dibuat Wamenkumham.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Adi Vivid juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan panggilan terhadap AB sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia masih belum bisa memberikan rincian soal kasus karena masih dalam ranah penyidikan.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujar Adi Vivid.

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham mengatakan, aduan yang awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya pada November 2022 itu merupakan persoalan pribadi.

Laporan yang awalnya diadukan ke Polda Metro Jaya itu kemudian ditarik dan ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri per Desember 2023.

Baca juga: Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyampaikan, AB kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy.

Terpisah, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengklaim bahwa kliennya telah membawa bukti adanya pencatutan nama terkait permintaan uang untuk memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan dalam laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kita punya bukti dan saksi, korban juga sudah dimintai keterangan," kata Yosi kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Yosi mengungkapkan, proses hukum ditempuh lantaran Eddy Hiariej yang merupakan pejabat publik tercoreng citranya akibat tindakan ponakannya tersebut.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menghubungi atau melakukan klarifikasi atas tindakan yang telah dilakukan.

Ia juga menyebut AB beberapa kali mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang ke pihak lain.

"Beliau (Wamenkumham) harus menjaga nama baik juga gitu lho karena pejabat publik gitu kan, jadi kalau ada peristiwa ini kan merugikan (Wamenkumham) nanti dipikir orang benar (ada permintaan uang), cuma itu yang bikin pertimbangannya (untuk melaporkan)," ujar Yosi.

Baca juga: Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com