Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi UU TNI: Potensi Inefisiensi Aturan hingga Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Kompas.com - 13/05/2023, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Prabowo mencontohkan, UU TNI yang ada telah mengatur cara pencegahan korupsi di tubuh Mabes TNI.

Baca juga: Kekhawatiran Publik Akan Kembalinya Dwifungsi ABRI di Tubuh TNI

“Kita mencegah kebocoran, kita mencegah korupsi, ini sangat tegas Presiden (Joko Widodo) menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat,” ujar Prabowo.

“Jadi saya kira ini sudah berjalan dengan baik,” lanjut Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Dikritik DPR

Usulan revisi UU TNI juga dikritik oleh Parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin menilai, usulan TNI sebagai alat keamanan negara yang dimuat dalam Pasal 3 draf UU TNI tidaklah tepat.

Menurut TB Hasanuddin, tugas TNI harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara.

“Itu tidak tepat. Harusnya mengacu pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang Pertahanan,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (11/5/2023) petang.

“Itu (tugas TNI) hanya sebagai alat pertahanan negara,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, usulan revisi aturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas Polri.

Usulan itu pun dipandang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, di dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi basis dari keberadaan UU TNI, tidak dikenal istilah pertahanan dan keamanan negara.

“Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Penggunaan istilah ‘keamanan negara’ juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri,” ucap Anton, Kamis (11/5/2023).

Inefisien

Anton juga menyoroti usulan jabatan Wakil Panglima TNI dalam draf revisi UU TNI. Menurut dia, aturan tersebut justru menciptakan inefisiensi di tubuh TNI.

“Menciptakan inefisiensi pengelolaan institusi angkatan bersenjata,” kata Anton dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi

Sejauh ini, kata Anton, tidak ada justifikasi yang kuat mengenai urgensi keberadaan Wakil Panglima TNI.

“Selain telah dibantu oleh tiga kepala staf angkatan, kerja Panglima TNI juga ditopang Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Jika memang masih dirasa kurang, cukup dengan penambahan tugas yang harus diampu seorang Kasum TNI,” ujarnya.

Selain itu, menurut Anton, wacana perpanjangan masa dinas prajurit TNI juga tak efisien. Usulan tersebut justru berpotensi menambah jumlah perwira yang non-job di tubuh militer.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com