Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Publik Akan Kembalinya "Dwifungsi ABRI" di Tubuh TNI

Kompas.com - 11/05/2023, 05:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI menuai perdebatan.

Pasalnya, wacana perubahan aturan ini dinilai sarat akan kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI di tubuh TNI.

Salah satu indikasinya adalah terkait usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, semula prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga.

Jika usulan ini terealisasi, total terdapat 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang.

18 kementerian dan lembaga

Adapun 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif sebagaimana Pasal 47 Ayat 2 UU TNI meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Selanjutnya, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan, dalam dokumen usulan TNI terdapat tambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Baca juga: Pasal-pasal yang Diusulkan Diubah dalam Revisi UU TNI: Ada Jabatan Wakil Panglima dan Pensiun Prajurit sampai 60 Tahun

Delapan kementerian dan lembaga tersebut mencakup, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baru sebatas konsep

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono saat konferensi pers terkait penyerangan KKB, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023). KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono saat konferensi pers terkait penyerangan KKB, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023).
Sejauh ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menerima paparan draf rencana revisi UU itu dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan wacana usulan perubahan UU TNI baru dibahas di internal Mabes TNI.

Dengan demikian, wacana perubahan aturan ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.

Baca juga: Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Tempati Jabatan Sipil Lebih Banyak

Julius mengeklaim, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com