JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, rencana perluasan jabatan sipil dalam usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, berpotensi mengganggu karier aparatur sipil negara (ASN).
“Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif berpotensi mengganggu pembinaan karier ASN,” kata Anton saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Anton tak memungkiri, Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang hanya membolehkan prajurit aktif menjabat di sembilan institusi sipil, memang perlu direvisi.
“Akan tetapi, penambahan institusi yang sebelumnya tidak diwacanakan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jelas tidak perlu dilakukan,” ujar Anton.
“Adanya penunjukkan perwira aktif TNI yang menduduki jabatan eselon 1 di KKP saat ini, misalnya, jelas tidak urgent untuk dijadikan ketentuan permanen,” kata Anton.
Di sisi lain, ia melihat, ruang prajurit aktif untuk menempati jabatan sipil semestinya merujuk pada PP No 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Penting untuk diingat, penempatan prajurit aktif pada pos jabatan sipil justru akan melemahkan profesionalisme militer,” ucap Anton.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI, Prabowo: Undang-Undang yang Sudah Ada Berjalan Baik
Untuk diketahui, di dalam usulan perubahan beleid tersebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian dan lembaga.
Di dalam ketentuan saat ini, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun, di dalam usulan perubahan, wewenang prajurit TNI aktif dapat lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Baca juga: Kembali Munculnya Wacana Perluasan Jabatan Prajurit Melalui Revisi UU TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI.
Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Julius mengatakan, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” tutur Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.