Jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap, dan tangkas, kata Anton, semestinya TNI diisi lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif.
“Konsekuensinya, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan,” ucap Kepala CIDE itu.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga turut angkat bicara soal wacana revisi UU TNI ini. Ma’ruf menyoroti usulan perluasan wewenang prajurit TNI aktif.
Dia mewanti-wanti agar revisi UU TNI, khususnya usulan perubahan pasal tersebut, tidak mencederai semangat reformasi.
"Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Jumat (12/6/2023).
Baca juga: Revisi UU TNI, Jabatan Wakil Panglima dan Perpanjangan Usia Pensiun Dianggap Inefisiensi
Ma'ruf mengingatkan, salah satu semangat Reformasi 1998 adalah menghapuskan dwifungsi ABRI. Oleh karenanya, menurut dia, wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif mesti dibahas serius agar tidak menyalahi semangat Reformasi.
"Semangat itu yang jangan dicederai, asalkan itu bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI) ya saya kira silakan dibicarakan," tutur Ma’ruf.
Revisi UU TNI itu sedianya baru usulan. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menerima paparan draf rencana revisi UU tersebut dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf tersebut baru dibahas di internal Mabes TNI. Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kemenhan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Sabrina Asril, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.