Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tunggu Pernyataan Resmi KPK Soal Status Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kompas.com - 12/05/2023, 09:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting, menanggapi pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan oleh Komisi Antirasuah.

"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," ujar Miko Ginting kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2023).

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA

Miko menjelaskan, ekspose resmi dari KPK setidaknya dapat menjadi acuan sebagai penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.

Informasi ini, berguna bagi Komisi Yudisial untuk melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY dalam menindak Hasbi Hasan.

"Perlu diketahui, yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," jelas Miko.

"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Menurut Miko, jika proses terhadap penegakan etik itu terjadi, maka hal ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian yang menjerat pejabat di MA.

Diketahui, KY sebelumnya telah memproses dua hakim MA yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang terjerat kasus dugaan pengurusan perkara di MA.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa proses etik yang dilakukan KY, termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tutur Miko.

Baca juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Dalami Penanganan Perkara

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.

“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

Dua sumber Kompas.com di internal KPK membenarkan, tersangka baru itu adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, KPK saat ini memprioritaskan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah berhasil didapatkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com