JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting, menanggapi pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan oleh Komisi Antirasuah.
"KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," ujar Miko Ginting kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka KPK, Ini Respons MA
Miko menjelaskan, ekspose resmi dari KPK setidaknya dapat menjadi acuan sebagai penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.
Informasi ini, berguna bagi Komisi Yudisial untuk melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY dalam menindak Hasbi Hasan.
"Perlu diketahui, yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," jelas Miko.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Menurut Miko, jika proses terhadap penegakan etik itu terjadi, maka hal ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian yang menjerat pejabat di MA.
Diketahui, KY sebelumnya telah memproses dua hakim MA yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang terjerat kasus dugaan pengurusan perkara di MA.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa proses etik yang dilakukan KY, termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tutur Miko.
Baca juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Dalami Penanganan Perkara
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Dua sumber Kompas.com di internal KPK membenarkan, tersangka baru itu adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, KPK saat ini memprioritaskan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah berhasil didapatkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.