Pasal 66 ayat 1 sebelumnya berbunyi "TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".
Kemudian, diubah menjadi, "TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".
Pasal 66 ayat 2 sebelumnya berbunyi "Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan".
Diubah menjadi "Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".
Pasal 67 sebelumnya menyebutkan bahwa pemenuhan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahan.
Namun, diubah menjadi, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan.
Baca juga: Panglima TNI: Pengamanan KTT ASEAN Jangan sampai Mencekam dan Ganggu Aktivitas Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.