Kemudian, diubah menjadi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden".
Pasal 13 ayat 3 juga diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".
Pasal 13 ayat 4 sebelumnya berbunyi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan".
Selanjutnya, menjadi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan dan/atau wakil panglima".
Baca juga: Panglima Perintahkan Aparat Hukum TNI Beri Pendidikan Pasal dan Pelanggaran HAM kepada Prajurit
Pasal 15 ayat 10 sebelumnya berbunyi "menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepenting operasi militer".
Diubah menjadi, "menggunakan dan mengembalikan komponen cadangan setelah dimobilisasi dan demobilisasi bagi kepentingan operasi militer".
Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Pasal 53 sebelumnya berbunyi, "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usai paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama".
Ditambah menjadi "dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun untuk prajurit yang memimiliki kemampuan, kompetensi dan keahlian khusus".
Pasal ayat 1 ditambah menjadi prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena "meninggal dunia biasa".
Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Pasal 65 ayat 2 sebelumnya berbunyi, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".
Diubah menjadi "Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum".
Pasal 65 juga ditambah "Prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer".
Baca juga: Wapres Kumpulkan Menteri, Panglima TNI, dan Kapolri Bahas Kondisi Papua