Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mendorong agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, usulan tersebut harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun oleh Kemenkumham.
Bagi Tobas, KPK dan aparat penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.
“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan dua alasan mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.
Pertama, guna memberikan efek jera. Kedua, penempatan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.
Selain itu, KPK juga melihat bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/16052261/kpk-usulkan-koruptor-dikurung-di-nusakambangan-anggota-komisi-iii-kewenangan