Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pengacara Lukas: Hasut Saksi, Dibui, dan Gagal Jadi Caleg

Kompas.com - 10/05/2023, 11:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, harus mendekam di penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan menyusun skenario sehingga membuat proses hukum atas perkara yang menjerat kliennya, menjadi lambat ditangani.

Roy merupakan salah satu kuasa hukum Lukas yang kerap melontarkan berbagai klaim narasi ketidakadilan penanganan perkara Lukas, mulai dari penetapan tersangka sampai kondisi penyakitnya.

Roy mengaku tidak terima disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurutnya, ia tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena profesinya sebagai advokat.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya

“Pasal 16 Undang-Undang Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK, Selasa (9/5/2023).

Pernyataan tersebut Roy sampaikan saat hendak menemui penyidik guna mengikuti jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditemani sejumlah kuasa hukum Lukas lainnya yang juga menjadi pengacaranya. Di antara mereka adalah Petrus Bala Pattyona dan pengacara ternama, OC Kaligis.

Saat itu, Roy mengenakan baju toga yang biasa digunakan untuk sidang. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk simbol advokat sedang berduka.

Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” ujar Roy.

Roy masih membantah menghalangi penyidikan kasus rasuah Lukas Enembe. Hal itu dibuktikan dengan proses hukum yang terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Roy, delik Pasal 21 itu bersifat selesai, bukan percobaan. Artinya, harus terdapat perbuatan yang berakibat nyata berupa gagalnya penyidikan kasus Lukas. Namun, kasus itu terus berjalan.

“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan,” tutur Roy.

Pada kesempatan tersebut, Roy juga mengeklaim telah berjasa dalam menangani perkara Lukas Enembe.

Beberapa di antaranya adalah mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.

Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua

Saat itu, KPK hendak memeriksa perkara dan kondisi kesehatan Lukas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com