JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, harus mendekam di penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan menyusun skenario sehingga membuat proses hukum atas perkara yang menjerat kliennya, menjadi lambat ditangani.
Roy merupakan salah satu kuasa hukum Lukas yang kerap melontarkan berbagai klaim narasi ketidakadilan penanganan perkara Lukas, mulai dari penetapan tersangka sampai kondisi penyakitnya.
Roy mengaku tidak terima disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurutnya, ia tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena profesinya sebagai advokat.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Berjasa Pertemukan Firli dan Kabinda Papua dengan Kliennya
“Pasal 16 Undang-Undang Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK, Selasa (9/5/2023).
Pernyataan tersebut Roy sampaikan saat hendak menemui penyidik guna mengikuti jadwal pemeriksaan sebagai tersangka, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia ditemani sejumlah kuasa hukum Lukas lainnya yang juga menjadi pengacaranya. Di antara mereka adalah Petrus Bala Pattyona dan pengacara ternama, OC Kaligis.
Saat itu, Roy mengenakan baju toga yang biasa digunakan untuk sidang. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk simbol advokat sedang berduka.
Baca juga: KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang,” ujar Roy.
Roy masih membantah menghalangi penyidikan kasus rasuah Lukas Enembe. Hal itu dibuktikan dengan proses hukum yang terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara hendak dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Roy, delik Pasal 21 itu bersifat selesai, bukan percobaan. Artinya, harus terdapat perbuatan yang berakibat nyata berupa gagalnya penyidikan kasus Lukas. Namun, kasus itu terus berjalan.
“Artinya kalau saya menggagalkan berarti tidak jalan penyidikan,” tutur Roy.
Pada kesempatan tersebut, Roy juga mengeklaim telah berjasa dalam menangani perkara Lukas Enembe.
Beberapa di antaranya adalah mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas di kediamannya pada 3 November 2022.
Baca juga: OC Kaligis Klaim Stepanus Roy Rening yang Bantu KPK Periksa Lukas Enembe di Papua
Saat itu, KPK hendak memeriksa perkara dan kondisi kesehatan Lukas.