Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

Kompas.com - 10/05/2023, 08:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.

Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.

Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.

Baca juga: Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes

"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.

Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.

Status darurat Covid-19 nasional akan dicabut Presiden

Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pengumuman tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegas Syahril.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.

"Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca juga: Pakai Masker Tak Jadi Kewajiban jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Sementara itu menurut Syahril, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan tiga saran kepada pemerintah sebelum mencabut status darurat Covid-19 di Tanah Air.

Tiga saran itu diberikan saat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.

"Pada saat kami konsultasi, ada tiga yang disampaikan oleh WHO bagi kita sebagai warning, pertimbangan dalam pencabutan (status kedaruratan Covid-19)," ujar Syahril.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com