Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

Kompas.com - 10/05/2023, 08:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Pertama, kata dia, WHO mengingatkan kesiapan suatu negara atau dalam hal ini terhadap negara Indonesia di dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus Covid-19.

Surveilans atau pengamatan secara terus-menerus yang dimaksud WHO termasuk juga pemeriksaan laboratorium dengan proses sequencing terhadap virus Covid-19.

Baca juga: WHO Beri 3 Saran Sebelum Indonesia Cabut Status Darurat Covid-19

"Jangan sampai nanti suatu negara, termasuk Indonesia tidak siap saat kedatangan banyak kasus ternyata setelah diperiksa bahkan sequencing dengan adanya varian baru tidak tahu," jelas Syahril.

Kedua, WHO mengingatkan soal kesiapan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat dari hulu ke hilir.

Kesiapan yang dimaksud juga meliputi ketahanan dari masing-masing infrastruktur kesehatan apabila terjadi kenaikan kasus di suatu tempat karena adanya varian baru Covid-19.

"Yang ketiga kesiapan vaksinasi. Nah ada tiga hal ini yang diingatkan sama WHO. Tentu saja, kita sedang menggodok ini," ungkap Syahril.

"Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19)," lanjutnya.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Sejumlah regulasi akan terbit

Syahril mengungkapkan, pemerintah Indonesia nantinya akan menerbitkan sejumlah regulasi menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh badan kesehatan dunia (WHO).

Menurutnya, regulasi yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

"Jadi regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu," ujar Syahril.

"Tentu saja nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," lanjutnya.

Syahril menuturkan, aturan-aturan yang akan terbit nantinya merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Sebab menurutnya, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.

Misalnya saja ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini

"Kemudian tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada," ungkap Syahril.

Namun, sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, Syahril menyebut Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut hingga saat ini.

"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," kata Syahril.

Baca juga: Hadapi Tren Bisnis Penerbangan Usai Covid-19, Pertamina Gelar Aviation Global Summit

Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com