Salin Artikel

Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).

Status kedaruratan tersebut berakhir sejak pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2020 lalu.

Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa setelah pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sudah bebas dari virus corona sepenuhnya.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pencabutan itu menegaskan keadaan bahwa kondisi penularan Covid-19 di dunia ini sudah sangat terkendali.

Hanya saja, seluruh negara di dunia diminta melakukan transisi kondisi kehidupan dari masa pandemi ke endemi.

"Jadi Covid-19 ini masih ada, namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi. Dari emergency (darurat) ke fase yang enggak emergency lagi," jelas Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

Dengan kata lain, Syahrul menyebut suatu negara atau masyarakat global harus bisa hidup dengan Covid-19.

Salah satu caranya dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang sudah ada selama ini.

Status darurat Covid-19 nasional akan dicabut Presiden

Syahril melanjutkan, secara nasional pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pengumuman tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegas Syahril.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.

"Nah untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Sementara itu menurut Syahril, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan tiga saran kepada pemerintah sebelum mencabut status darurat Covid-19 di Tanah Air.

Tiga saran itu diberikan saat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.

"Pada saat kami konsultasi, ada tiga yang disampaikan oleh WHO bagi kita sebagai warning, pertimbangan dalam pencabutan (status kedaruratan Covid-19)," ujar Syahril.

Pertama, kata dia, WHO mengingatkan kesiapan suatu negara atau dalam hal ini terhadap negara Indonesia di dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus Covid-19.

Surveilans atau pengamatan secara terus-menerus yang dimaksud WHO termasuk juga pemeriksaan laboratorium dengan proses sequencing terhadap virus Covid-19.

"Jangan sampai nanti suatu negara, termasuk Indonesia tidak siap saat kedatangan banyak kasus ternyata setelah diperiksa bahkan sequencing dengan adanya varian baru tidak tahu," jelas Syahril.

Kedua, WHO mengingatkan soal kesiapan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat dari hulu ke hilir.

Kesiapan yang dimaksud juga meliputi ketahanan dari masing-masing infrastruktur kesehatan apabila terjadi kenaikan kasus di suatu tempat karena adanya varian baru Covid-19.

"Yang ketiga kesiapan vaksinasi. Nah ada tiga hal ini yang diingatkan sama WHO. Tentu saja, kita sedang menggodok ini," ungkap Syahril.

"Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19)," lanjutnya.

Sejumlah regulasi akan terbit

Syahril mengungkapkan, pemerintah Indonesia nantinya akan menerbitkan sejumlah regulasi menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh badan kesehatan dunia (WHO).

Menurutnya, regulasi yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

"Jadi regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu," ujar Syahril.

"Tentu saja nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya," lanjutnya.

Syahril menuturkan, aturan-aturan yang akan terbit nantinya merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya.

Sebab menurutnya, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.

Misalnya saja ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini

"Kemudian tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada," ungkap Syahril.

Namun, sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, Syahril menyebut Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut hingga saat ini.

"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," kata Syahril.

Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Syahril menambahkan, Kemenkes juga akan memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19, memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.

Masker tak wajib hingga vaksin tidak digratiskan

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air.

Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

"Setelah dicabutnya nanti kan sudah disampaikan tadi, jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata Syahril.

"Kebutuhannya tadi, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga ini nanti bukan jadi suatu persyaratan wah ini nanti harus masuk mal harus pakai masker, tapi ini akan jadi kebutuhan suatu masyarakat," tegasnya.

Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, di tempat umum maupun di tempat perbelanjaan ke depannya penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.

Selain itu, menurut Syahril vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.

Nantinya, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.

"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ungkap Syahril.

"Jadi modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya, kemudian yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," lanjutnya.

Syahril menjelaskan, WHO telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.

Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.

Terlebih nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.

Syahril menambahkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan.

Yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.

"Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ungkap Syahril.

"Untuk itu vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/08220941/langkah-pemerintah-setelah-status-darurat-covid-19-dicabut-masker-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke