Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

Kompas.com - 10/05/2023, 08:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Syahril menambahkan, Kemenkes juga akan memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19, memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.

Masker tak wajib hingga vaksin tidak digratiskan

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air.

Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

"Setelah dicabutnya nanti kan sudah disampaikan tadi, jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata Syahril.

Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Pencabutan Status Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat Diminta Bersabar

"Kebutuhannya tadi, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga ini nanti bukan jadi suatu persyaratan wah ini nanti harus masuk mal harus pakai masker, tapi ini akan jadi kebutuhan suatu masyarakat," tegasnya.

Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, di tempat umum maupun di tempat perbelanjaan ke depannya penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.

Selain itu, menurut Syahril vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.

Nantinya, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.

"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ungkap Syahril.

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Gibran Sebut Vaksinasi Tetap Akan Berlangsung

"Jadi modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya, kemudian yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," lanjutnya.

Syahril menjelaskan, WHO telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.

Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.

Terlebih nantinya vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.

Syahril menambahkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan.

Yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama dan vaksinasi booster kedua.

Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi

"Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ungkap Syahril.

"Untuk itu vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com