Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rahayu Saraswati: Parpol Kurang Caleg Perempuan Harus Mundur dari Pemilu, Bukan Akali Aturan

Kompas.com - 09/05/2023, 18:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati menilai bahwa partai politik yang kekurangan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan seharusnya mundur dari kontestasi.

Pernyataan ini ia lontarkan menanggapi munculnya aturan penghitungan baru KPU RI yang berisiko mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Rupanya, aturan itu muncul setelah pembahasan bersama sejumlah anggota partai politik yang duduk di Komisi II DPR RI.

"Saya rasa penting digarisbawahi, bahwa memang itu selalu menjadi alasan (partai politik) bahwa susah mendapatkan (caleg) perempuan. Kalau susah, ya, mari kita carikan solusi dan bukan berkelit memberlakukan perhitungan seperti itu," kata Saras kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Partai politik yang tidak bisa mendapatkan caleg perempuan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku lebih baik mundur. Lebih baik mundur karena jelas-jelas Anda tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.

Baca juga: Cak Imin Tak Lagi Jadi Caleg, PKB: Sudah Saatnya Maju di Pilpres 2024

Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi logis sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, daftar bakal calon legislatif setiap partai politik memang harus memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun demikian, keponakan Prabowo Subianto itu mengaku belum mengetahui partai politik mana yang mengusulkan teknis penghitungan baru ini dan kemudian disetujui KPU.

"Jangan kemudian persyaratan yang sudah berlaku malah diminta untuk direvisi dan melanggar undang-undang yang berlaku. Jelas-jelas partai tersebut berarti tidak pro perempuan," kata dia.

Aturan baru ini dimuat dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Contohnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Baca juga: Muhaimin Tak Didaftarkan Jadi Caleg, PKB: Kan Maju Capres di Pilpres 2024

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU selalu berdalih, pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari koma lina itu menggunakan metode matematis.

Namun, KPU seperti membantah dirinya sendiri jika merunut fakta yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com