Sebab, ketika draf rancangan aturan itu diuji publik pada 8 Maret 2023, KPU malah mengatur pembulatan ke atas untuk berapa pun angka di belakang koma.
Baru dalam draf yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, 12 April 2023, KPU mengatur opsi pembulatan ke bawah untuk hasil desimal kurang dari koma lima, persis Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian disahkan pada 18 April 2023.
Baca juga: Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengonfirmasi bahwa perubahan ini terjadi dalam rapat konsinyering antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, yang diselenggarakan sebelum RDP.
"Beberapa teman (partai politik di) DPR punya masalah memenuhi kuota (keterwakilan 30 persen caleg perempuan)," kata Mardani ditemui di kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).
Menurut dia, KPU menyetujui metode pembulatan ke bawah jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, sebab hal itu dianggap sesuai kaidah matematis.
"Pembahasan di situ (rapat konsinyering) kita pakai formula matematika," kata dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa beleid itu hasil pembahasan yang melibatkan partai politik.
"Dalam proses konsultasi itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni. (Terjadi) pada saat pembahasan bersama pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dan itu juga dihadiri Bawaslu dan DKPP," kata dia, Senin.
Hingga saat ini, Kompas.com belum dapat mengonfirmasi pihak mana yang lebih dulu punya usul untuk menciptakan aturan baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.