Salin Artikel

Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima

Gugatan sengketa yang mereka layangkan sebelum Lebaran lalu dinyatakan tak bisa diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Prima memang tidak bisa diterima, karena (obyek sengketa) masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Hal ini merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur bahwa tindak lanjut putusan Bawaslu dikecualikan sebagai obyek sengketa.

Sebelumnya diberitakan, Prima kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

"Benar (mengajukan sengketa), diajukan kemarin, Selasa (18/4/2023). Obyek sengketanya berita acara KPU," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, kepada Kompas.com pada Rabu (19/4/2023) siang.

Prima sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu, bersamaan dengan putusan untuk menunda pemilu.

Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, karena Prima disebut tak memenuhi syarat, verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian meneken Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023), mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama.

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," demikian poin pertama surat itu.

Berita acara itu dianggap Bawaslu RI sebagai tindak lanjut putusan yang memenangkan Prima sebelumnya.

Dengan begitu, jika dijadikan obyek sengketa, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.


https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/11255381/gugatan-partai-prima-di-bawaslu-tak-diterima

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke