JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ikut Pemilu 2024 kembali menghadapi jalan terjal.
Sempat menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu menang gugatan lagi di Bawaslu RI dan diberi kesempatan verifikasi ulang, Prima kini dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Keputusan itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam keputusan itu, dikutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.
Baca juga: Bawaslu Sebut Berkas Laporan Prima atas KPU Perlu Perbaikan
Sebagai informasi, dalam verifikasi ulang setelah dimenangkan Bawaslu RI pada Maret lalu, Prima berhasil lolos verifikasi administrasi.
Saat melakukan verifikasi faktual, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan bahwa dengan keadaan ini, Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Pasalnya, Prima tidak lolos verifikasi faktual. Sedangkan ketentuan pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mensyaratkan partai politik nonparlemen lolos verifikasi faktual untuk bisa ikut kontestasi.
"Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat)," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakpus sempat memunculkan lagi asa Prima untuk ikut Pemilu 2024, dengan mengabulkan gugatan mereka untuk menunda Pemilu 2024.
Prima mengklaim, putusan itu sengaja tak mereka mohonkan eksekusi karena menghormati tahapan Pemilu 2024.
Namun, karena tidak lolos verifikasi faktual, Prima akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Bahkan, mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.