Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asa Prima Ikut Pemilu Kembali Terbentur, Akan Beperkara dengan KPU Lagi

Kompas.com - 20/04/2023, 07:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ikut Pemilu 2024 kembali menghadapi jalan terjal.

Sempat menang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu menang gugatan lagi di Bawaslu RI dan diberi kesempatan verifikasi ulang, Prima kini dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Keputusan itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam keputusan itu, dikutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama

"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tulis poin pertama surat itu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Berkas Laporan Prima atas KPU Perlu Perbaikan

Sebagai informasi, dalam verifikasi ulang setelah dimenangkan Bawaslu RI pada Maret lalu, Prima berhasil lolos verifikasi administrasi.

Saat melakukan verifikasi faktual, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, karena Prima mengalami hal sebaliknya, maka verifikasi faktual perbaikan tidak bisa dilakukan untuk Prima.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan bahwa dengan keadaan ini, Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024

Pasalnya, Prima tidak lolos verifikasi faktual. Sedangkan ketentuan pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mensyaratkan partai politik nonparlemen lolos verifikasi faktual untuk bisa ikut kontestasi.

"Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat)," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Prima klaim didiskriminasi

Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakpus sempat memunculkan lagi asa Prima untuk ikut Pemilu 2024, dengan mengabulkan gugatan mereka untuk menunda Pemilu 2024.

Prima mengklaim, putusan itu sengaja tak mereka mohonkan eksekusi karena menghormati tahapan Pemilu 2024.

Namun, karena tidak lolos verifikasi faktual, Prima akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Bahkan, mengajukan kasasi atas putusan PN Jakpus yang dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual

Halaman Berikutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com